INFRINGEMENTS
OF PRIVACY
TUGAS
EPTIK
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Pertemuan 15
Disusun
Oleh:
Dessy
Yanti Subandi
12171183
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknik dan Informatika
Universitas
Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Saat
ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih, kebutuhan akan
informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu
sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan
masyarakat. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas
dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi
terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa instansi
atau perusahaan melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem
informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan
internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negatif, adapun
pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap
keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari
hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat
berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam
kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.
Maka
dari itu makalah ini akan membahas tentang cybercrime, pengertian infringement
of privacy, penyebab infringement of privacy, contoh kasus infringement of
privacy. Infringements of Privacy adalah merupakan kejahatan yang ditujukan
pada informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh
orang lain dapat merugikan korbannya secara materiil maupun inmateriil.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Cybercrime
Sebelum
masuk ke dalam pengertian tentang infringement of privacy, penulis
mengajak Anda untuk mengetahui apa itu arti cybercrime. Karena
kegiatan infringement of privacy berkaitan dengan istilah cybercrime.
Apa itu cybercrime? Cybercrime adalah tindakan kriminal yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya teknologi internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime merupakan
bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet
beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the
U.S department of justice memberikan pengertian computer crime
sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration,investigation,or prosecution” pengertian tersebut indentik
dengan yang diberikan organization of European community development,yang
mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized
behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data“,
adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang
computer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2.
Cyber Law
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum
yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang
perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau
duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan
peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu
sebuah perangkat aturan main didalamnya.
·
Contoh Studi
Kasus CYBERLAW:
Pada
tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana
diberitakan “Suara Pembaharuan “edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang
mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu
ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa
Kasus: Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet
digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank
dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan
undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal
362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4
tahun.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Faktor Penyebab Infringement of
Privacy
3.1.1.Kesadaran Hukum
Masayarakat
Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih
dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan
pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis
kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan
upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala,
yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses
pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas
yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala
yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki
pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik
secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola
penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman
pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau
pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat
hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime,
menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat
mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
3.1.2. Faktor
Penegakan Hukum
Masih
sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi
(internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak
hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai
menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem
pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap
dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi
kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan
jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih,
memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
3.1.3. Faktor
Ketiadaan Undang-Undang
Perubahan-perubahan
sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama,
artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin
tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat
ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang
mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit
untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh
asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber
crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan
penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu
aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas
ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan
pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi
pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan
untuk terdapat pengecualian.
3.2. Landasan
Hukum Infringement of Privacy
Undang
– Undang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Presiden
Republik Indonesia Menimbang :
1. Bahwa
pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
2. Bahwa
globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk
hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata,
dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Bahwa
perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang
secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
4. Bahwa
penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk
menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
5. Bahwa
pemanfaaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
6. Bahwa
pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui
infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi
memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
7. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk undang-undang tentang informasi
dan transaksi elektronik.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dari
makalah ini kami menyimpulkan bahwa infringement of privacy adalah
suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara komputerisasi.
4.1
Saran
Saran
yang dikemukakan oleh penulis mengenai offense against intelectual property
adalah sebagai berikut :
Penulis
memberikan saran kepada pengguna internet, untuk
menggunakan secara positif dan tidak
memanfaatkan perkembangan teknologi internet sebagai bahan untuk
merugikan orang lain.
DAFTAR
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar